urainews.com // Medan. Direktorat Narkoba Polda Sumut Tangkap “Raja” Narkoba
Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap “raja” narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1).
Dari data dan informasi yang berlembang, Rabu (31/1), menyebutkan raja narkoba yang berhasil ditangkap itu berinisial FRLG (35). FRLG merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga :
Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Informasi dari laporanasyarakat tersebut segera dikembangkan. Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.
Ketika melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan. Akhitnya polisi mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg. Selain itu polisi juga menemukan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir di simpan di tas ransel di dalam kamar.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan informasi adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Baca juga : http://siaganews.com
“Pelaku sudah di amankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.
Warga sekitar rumah pelaku tidak menarih curiga atas aktifitas pelaku selama ini. Salah satu warga yang enggan mengingkap identitasnya mengatakan terkejut atas informasi yang beredar.
” Saya terkejut atas adanya berita penggeledahan dan penemuan narkoba di rumah pelaku. Harapan kita pelaku mendapat hukuman yang berat. Janganlah hukumannya ringan hanya karena uang, ” ukar si Bapak.
Ianya mengaku miris membaca berita tentang vonis ringan bagi pelaku narkoba. ” Pokoknya harus mendapat hukuman beratlah, ” harap si Bapak memgakhiri keterangannya.