Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pelaku Cabul Anak dibawah Umur ditangkap Polres Langkat

4326
×

Pelaku Cabul Anak dibawah Umur ditangkap Polres Langkat

Sebarkan artikel ini
Pelaku Cabul Anak dibawah Umur ditangkap Polres Langkat
Tersangka Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur. (Humas Polres Langkat)
Example 468x60

urainews.com // Langkat. Pelaku Cabul Anak dibawah Umur ditangkap Polres Langkat.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat pimpinan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M berhasil mengamankan pelaku perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 wib.

Example 300x600

Pelaku perbuatan Cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam Wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara berinisial F (13 tahun). Pelaku F yang merupakan warga Secanggang itu, berhasil di amankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga :

Sementara korban berinisial M (7) warga Secanggang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK., SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan Unit PPA Reskrim Polres Langkat serius dalam menindaklanjuti LP Cabul tersebut.

” Polres Langkat dalam hal ini Sat Reskrim Unit PPA serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut. Hal ini terbukti dengan penangkapan tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak,” jelas Kasi Humas.

Kemudian AKP Rajendra menambahkan sebelum kepolisian menangkap tersangka tentunya setelah adanya alat bukti permulaan yang cukup terlebih dahulu.  Persyaratan ini sifatnya wajib terpenuhi terlebih dahulu sesuai ketentuan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana seperti misalnya hasil visum.

Baca juga : http://Posmetrosumut.com

Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas. Serta akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang timbul selama proses penyidikan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

” Selanjutnya, pelaku kena persangkaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Hal ini sebagaimana maksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”  papar AKP Rajendra Kesuma mengakhiri keterangannya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *