urainews.com || Langkat. Pelaku Cabul di Rumdis Wabup ditangkap Polres Langkat
Pelaku Cabul di Langkat diciduk di DIY
Jajaran Polres Langkat berhasil menangkap pelaku kasus perkara cabul pada akhir tahun 2023 lalu di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersangka ZSĀ oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib saat tersangka berada di kontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta, ujarnya.
Baca juga :
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH., MH menjelaskan terkait kasus yang viral di media sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak di bawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32). Rabu (24/1/2024)
Pelaku Cabul dan Korban Bertetangga.
Tersangka berinisial ZS umur 32 tahun warga Stabat, dengan 2 (dua) orang korban anak-anak di bawah umur atas nama DF umur 12 tahun dan SY umur 14 tahun yang merupakan warga Kecamatan Stabat.
Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib di rumah tersangka di Kecamatan Stabat.