urainews.com || Langkat. Rumah Dinas Wabup Langkat jadi tempat kejadian perkara tindak pidana sodomi terhadap anak.
Rumah Dinas Wabup Langkat Jadi TKP
Seorang bocah laki-laki berinisial S, 14 tahun, menjadi korban sodomi dan pelecehkan seksual oleh seorang laki-laki dewasa berinisil, ZS, 32. Pelaku melakukan pelecehan tersebut di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada akhir November 2023 lalu.
Terungkapnya kejadian ini berawal pada hari Kamis (21/12/2023) yang lalu sekira pukul 20.30 WIB, kakak kandung korban S menunjukkan sebuah foto kepada korban. Dalam foto tersebut terlihat korban telanjang bersama dengan pelaku di sebuah kamar.
Baca juga :
- Press Release Akhir Tahun 2023 Polres Langkat.
- Lulus Passing Grade, Guru Honorer Unjuk Rasa
- Misteri Penyalahgunaan APBD dan Kebocoran PAD DLH Langkat
Kakak S menanyakan apa maksud dari foto itu, akhirnya S mengakui jika ZS telah melakukan pelecehan terhadapnya. Korban tidak menceritakan yang dialaminya karena takut dengan ancaman pelaku. Kemudian S bersama keluarga membuat laporan polisi dengan nomor : Lp/B/667/XII/2023/SPKT/ Polres Langkat/ Polda Sumatera Utara, pada tanggal 16 Desember 2023.
Korban Berulang Kali Mengalami Pelecehan.
Kepada penyidik, S mengaku bahwa pelaku ZS telah melecehkan ianya sebanyak kurang lebih 3 kali. Kejadian pertama sekitar bulan Februari 2023 pukul 10.00 WIB.
Saat itu, S, sedang bersekolah. Ketika jam istirahat S lewat depan rumah pelaku ZS yang berada di areal sekolah. ZS memanggil S dan meminta Korban masuk kedalam rumah pelaku. Kemudian ZS mengunci pintu dari dalam yang saat itu rumah pelaku tidak ada orang. ZS kemudian melakukan tindakan pelecehan terhadap S.
Peristiwa pelecehan kedua kali, korban tidak mengingat hari kejadian namun jam dan lokasi, korban masih ingat. Bertempat di rumah keluarga korban di Medan sekira pukul 22.00 WIB, korban kembali mengalami pelecehan oleh ZS.
Rumah Dinas Wabup Menjadi Lokasi Terakhir
Selanjutnya, pelaku ketiga kalinya melakukan pelecehan terhadap S pada hari Sabtu (18/11/2023) saat gladi acara DMDI Kabupaten Langkat. Saat itu korban diajak temannya, A dan pelaku ke rumah dinas wakil bupati Langkat naik mobil pelaku.
Sesampainya di sana korban menghabiskan waktu bermain game mobile. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku kembali melakukan perbuatan cabulnya terhadap S. Korban dan pelaku berada di rumah dinas wakil bupati sejak tanggal 18 November 2023 sampai hari Senin tanggal 20 November 2023. Sekira pukul 21.00 WiB, pelaku ZS mengantar pulang korban bersama A.
Atas kejadian ini, pihak Penyidik Polres Langkat telah meminta keterangan korban. Sedangkan Pelaku ZS dijerat telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut di atur dalam pasal 6 huruf b dan atau C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Korban dan Pelaku selama ini saling kenal karena mereka tinggal masih di dusun dan desa yang sama di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.