urainews.com || Langkat. Misteri Penyalahgunaan APBD dan Kebocoran PAD DLH Langkat.
Dugaan Penyalahgunaan APBD di DLH Langkat
Masyarakat dan lembaga independen di Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (22/12) mengadakan pembahasan mengenai misteri penyalahgunaan APBD yang menimbulkan potensi kerugian negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Langkat.
Salah satunya dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor distribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup.
Ketua Departemen Infokom Media Dan Pers Reclasserring Indonesia Komisariat Wilayah Sumatera Utara Abdi Anshari I.H mengatakan kepada wartawan Via whatsapp pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan dana retribusi sampah Kabupaten Langkat.
Baca juga :
- Curi Arus Listrik ! Konspirasi atau Tidak Tahu ?
- Anggaran Belanja DLH Langkat Tahun 2022 Diduga Mark-Up
“Saat ini kita sedang mengumpulkan data di lapangan, setelah lengkap kita akan laporkan ke APH segera melakukan penyelidikan indikasi korupsi retribusi sampah di kabupaten Langkat,” katanya.
Dugaan Modus Operandi
Ada indikasi korupsi terjadi dari tingkat KUPT. Dalih untuk meningkat setoran ke DLH Kabupaten dengan menaikkan setoran kepada petugas pengutipan uang distribusi sampah sesuka hatinya. Beredar isu ada tekanan pemberhentian atau pindah tugas pekerja pengutip uang distribusi jika setoran bulanan tidak sesuai yang di wajibkan.
Dari informasi yang sudah ada, jika ternyata setoran UPT ke Dinas Lindungan Hidup kabupaten Langkat nilai uangnya jauh lebih rendah dari yang sudah di kumpulan pihak UPT. Sehingga total uang yang terkumpul dari semua UPT se-Kabupaten Langkat juga jauh dari PAD yang tertulis di laporan bulanan maupun tahunan.