urainews.com // Tagih Hutang Tidak Bayar, Karyawan Bunuh Pengusaha Burung
Tagih Hutang Rp 5 juta, Tidak Bayar
Seorang Pria berinisial EP (41) tega membunuh majikan tempat EP bekerja bernama bernama Baharuddin Siregar (71). Pembunuhan terhadap Korban yang merupakan pengusaha burung di Kota Medan karena persoalan utang Rp 5 juta.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, EP membawa jasad korban dan membuangnya ke Sungai Bayeun di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Baca juga :
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Teddy Jhon Marbun, SH, MH, Jumat (02/02) mengatakan, lokasi pembunuhan terjadi di tempat usaha Korban di Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Helvetia, Kota Medan pada Minggu (14/1/2024) yang lalu.
Berawal sekira pukul 23.45 WIB, EP menemui Korban Baharuddin di rumahnya. Tujuan ke rumah korban hendak menagih utang Baharuddin sebesar Rp 5 juta. Sialnya Korban tidak memberikannya. Akibatnya, EP merasa sakit hati. Gelap mata dan marah akhirnya EP memukul Korban Baharuddin menggunakan kayu.
“Akibat sakit hati, pelaku EP langsung melakukan pembunuhan dengan menggunakan kayu balok. Sehingga korban jatuh, berdarah dan meninggal dunia,” ujar Teddy.
Pelaku Buang Jasad Korban ke Aceh
Usai melakukan aksinya yang berakibat meninggalnya korban, selanjutnya dengan tenang EP membungkus jasad Korban dengan sprei. Kemudian EP memasukkan jasad korban ke mobil Kijang Kapsul milik korban.
Pelaku membawa mobil tersebut ke arah Aceh tepatnya di Sungai Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Selanjutnya EP membuang jasad korban ke sungai tersebut dan warga menemukannya pada Selasa (16/1/2024).
Baca juga : http://kincirnews.com
“Mayat tersebut kemudian di identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya, korban adalah warga Kota Medan bernama Baharuddin Siregar,” papar Kapolrestabes Medan ini.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini. Polisi menemukan jejak mobil korban berada di salah satu rumah warga Aceh Tamiang inisial RTB. Setelah penelusuran ternyata RTB merupakan adik ipar EP. Dari RTB, polisi mengetahui EP melarikan diri ke Riau.
Selanjutnya, kepolisian melakukan pengembangan, hasilnya pelaku berada di Kabupaten Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau. Akhirnya aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berhadil menangkap Pelaku Rabu (28/1/2024). Saat ini pelaku ditahan di Polrestabes Medan, untuk proses hukum lebih lanjut.