urainews.com // Medan. Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PU Sah Jadi Tersangka dugaan tindak pidana Pemerasan.
Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh seorang Komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan. Pemerasan dilakukan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Tim Saber Pungli Polda Sumut telah menetapkan Komisioner KPU Padang Sidimpuan, PH, sebagai tersangka.
Baca juga :
Penetapan tersangka ini melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut. Tersangka PH saat ini mendapatkan penahanan atas perkara tindak pidana pemerasan.
“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D dengan membayar sejumlah uang,” katanya, Senin (29/1).
Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1) dan dilakukan penahanan. Tersangka PH di amankan bersama R salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.
” Tim memeriksa R sebagai saksi,” tambah Hadi.
Adapun modus tersangka PH melakukan pemerasan, awalnya Ia meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Baca juga :
http://busernusantarasorottv com
Ketika ada pertanyaan soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, saat masih dalam proses penyidikan. Apabila dalam penyidikan nanti ada keterlinatan orang lain maka akan ada penetapan tersangka baru. Dalam hal ini Tersangka mendapatkan persagkaan dengan pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan.
” Saat ini Tim Itwasda dan Reskrimum masih mendalami perkara untuk mengungkap hal-hal lainnya,” ucap Kombes Hadi.
Sebelumnya beredar informasi, Tim Saber Pungli Polda Sumut telah mengamankan seorang komisioner KPU karena melakukan pemerasan terhadap caleg. Bersamaan ikut tertangkap anggota PPK karena melakukan pemerasan terhadap cale.
Keduanya di amankan di salah satu kafe di Padang Sidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.