urainews.com || Poldasu Bongkar Tambang Bitcoin Mencuri Arus Listrik yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 miliar.
Poldasu Bongkar Tambang Bitcoin IIlegal
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melalukan penggerebekan ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin ilegal. Hal tersebut Kapolda sampaikan kepada sejumlah media, Minggu (24/12).
Baca juga :
Ruko yang digerebek Sabtu (23/12) beralamat di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Meda. Aktivitas tambang betcoin tersebut ternyata mencuri arus listrik. Akibatnya negara merugi hingga Rp14,4 miliar.
Irjen Agung mengatakan bahwa pencurian listrik oleh penambang Bitcoin ilegal yang berada di 10 titik di Medan ini telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.