urainews.com // Langkat. Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika.
Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan Narkotika jenis sabu dan ganja berlangsung di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 10:00 Wib.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH diwakili Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, SE, SIK, melaksanakan pemusnahan. Selain itu, turut hadir perwakilan Kejari Langkat, pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.
Kemudian dalam pelaksanaan pemusnahan, Kasat Narkoba AKP Hardyanto S.H,M.H bersama Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma mendampingi Kompol Waskita Sheena Sari. Setelah itu, kompol Waskita menjelaskan, barang bukti jenis ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian. Satres Narkoba Polres Langkat menyita bb dari beberapa pelaku kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
Baca juga :
- DPRD Langkat Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Wakil Bupati
- DPRD Langkat Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Wakil Bupati
- Satres Narkoba Polres Langkat Laksanakan Giat GKN
” Pemusnahan berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan,” papar Kabag SDM Polres Langkat tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, empat tersangka Laki-laki dan satu orang wanita. Selanjutnya, secara keseluruhan jumlah total dua jenis barang haram golongan 1 seperti yaitu Sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30.564,68 gr.
“Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Karena narkoba merupakan musuh bersama”, pungkas Kompol Waskita. (EMA)