Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

108
×

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika. (Foto : EMA)
Example 468x60

urainews.com // Langkat. Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika.

Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan Narkotika jenis sabu dan ganja berlangsung di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 10:00 Wib. 

Example 300x600

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH diwakili Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, SE, SIK, melaksanakan pemusnahan. Selain itu, turut hadir perwakilan Kejari Langkat, pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.

Kemudian dalam pelaksanaan pemusnahan, Kasat Narkoba AKP Hardyanto S.H,M.H bersama Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma mendampingi Kompol Waskita Sheena Sari. Setelah itu, kompol Waskita menjelaskan, barang bukti jenis ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian. Satres Narkoba Polres Langkat menyita bb dari beberapa pelaku kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.

Baca juga :

” Pemusnahan berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan,” papar Kabag SDM Polres Langkat tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, empat tersangka Laki-laki dan satu orang wanita. Selanjutnya, secara keseluruhan jumlah total dua jenis barang haram golongan 1 seperti yaitu Sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30.564,68 gr.

http://siaganews.com

“Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Karena narkoba merupakan musuh bersama”, pungkas Kompol Waskita. (EMA) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *