urainews.com || Langkat. Forum Masyarakat Kritis (FMK) Kecam Kaban Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat Drs M. Iskandarsyah. Kecaman ini karena badan yang pimpinannya tidak mematuhi Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Forum Masyarakat Kritis Langkat Lakukan Upaya Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis (FMK) Kabupaten Langkat, Robby Tarigan AMd, Selasa ,(16/01/2024), mengatakan FMK mengecam tindakan Kaban BPKPAD Langkat. Robby menyampaikan kecamannya bersama Sekretaris Daerah FMK, Ema Mahdalena.
Menurut Robby, Kaban BPKPAD, Iskandarsyah sebagai pimpinan tidak menginstruksikan Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) untuk menjawab surat FMK.
Baca juga :
Dalam surat tersebut, FMK meminta informasi tentang LHP BPK atas APBD Pemkab Langkat tahun 2022. Hasil audit menyatakan ada aset daerah berupa kenderaan bermotor yang berada dalam penguasaan pihak lain.
FMK Telah Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik
Menindaklanjuti temuan BPK tersebut FMK mengajukan surat permohinan informasi publik. Surat bernomor 01/SP-IP/PFMK/PD-KL/XII/S23 yang diterima tujuan tangga 19 Desember 2023 lalu.
Dalam surat tersebut DPD FMK Kabupaten Langkat meminta antara lain dokumen kepemilikan dan berita acara peminjaman kenderaan. Guna jadi bahan pres realese FMK dan bahan laporan ke APH.
Setelah menunggu 10 hari kerja PPID Pembantu BPKPAD Kabupaten Langkat tidak juga memberikan data yang diminta.