Dengan putusan MK ini, Jaksa Penuntut Umum harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya akibat yang dllarang.
Dalam konteks ini, perbuatan menghasutan tersebut merupakan satu-satunya perbuatan yang menimbulkan akibat (kerusuhan, kekacauan, kerusakan, luka atau bahkan kematian.
Atau dengan kata lain perbuatan penghasutan itu ternyata ada pengaruh oleh keadaan tertentu (circumstances) sehingga menimbulkan akibat yang dllarang. Karena itu dua kemungkinan ini harus bisa di jelaskan dan dbuktikan di pengadilan.
Adapun ancaman hukuman Pasal 160 KUHP adalah pidana penjara paling lama enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00.
Undur-unsur pasal 160 KUHP yang harus terpenuhi adalah barangsiapa, dmuka umum, lisan atau tulisan, menghasut, melakukan kekerasan, penguasa umum dan maksud hasutan.
” Maka untuk itu, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin di proses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Dlmas.