” Baru saja kita (versama NH-red) membuat Laporan Polisi atas Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana di maksud pada Pasal 160 KUHP yang di lakukan oleh Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, ” jelas Dmas kepada wartawan.
Menurutnya, maksud laporannya untuk membuat efek jera kepada warga agar tidak lagi bertindak anarkis. Laporan d iterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, Tanggal 26 April 2024.
Selain itu, NH juga akan melaporkan oknum – oknum penguna media sosial yang telah mengunggah status yang dapat menyerang kehormatanya selaku kepala desa dengan jeratan Undang-undang ITE.
Bedah Pasal 160 KUHP Pasca Putusan MK
Untuk di ketahui pasal 160 KUHP telah mengalami perubahan dengan Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009 yang mana delik formil menjadi delik materil.
Baca juga :
Kadis Kesehatan Langkat : Info Tentang BLUD Hoax
Artinya, pelaku penghasutan baru bisa di pidana bila timbulnya akibat yang dlarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya.
Bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung di pidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan tersebut.