Sementara NH mengatakan kepada wartawann di Polres Langkat Jumat (26/04), tidak dapat berbuat apa-apa saat kejadian. Kemarahan warga tidak dapat di hadapi dengan kemarahan juga supaya tidak menimbulkan keributan.
” Pada malam penyegelan itu, saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini. Jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa hal ini sah-sah saja, ” ujar NH.
Masih menurut NH, merupakan hak warga menyampaikan aspirasi. Akan tetapi ia berharap warga melakukannya sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
” Jangan anarkis, ” ujar kades. ” Semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukumya.”
Lebih lanjut kades mengatakan, karena tindakan yang dilakukan warga menyegel kantor desa berdampak pada pelayanan publik. Mengatasi masalah tersebut pada Jum’at pagi (26/04) segel pintu kantor Desa Serapuh Asli tersebut dibuka paksa oleh Muspika Kecamatan Tanjung Pura.
Baca juga :
Siswa Dlktukba Polri Kohesi Sosial Di Kodim 0203/Langkat
Laporan Polisi Tindak Pidana Penghasutan
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum NH, Mas’ud, SH, MH., alias Dimas tindakan melanggar hukum warga yang bertindak anarkis sudah dilapirkan ke Polres Langkat. Ini dlakukan bukan sebagai upaya memusuhi warga.