Aset desa bisa di jual, di tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset tersebut tidak serta merta bisa d ijual secara sewenang-wenang. Perlu lelang bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.
“Tapi, bila bentuknya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, bisa menjualnya secara langsung,” tandasnya.
Yang perlu dketahui, lanjut Yos, wajib dllengkapi dengan bukti penjualan dan juga di tetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan. Uang hasil penjualan tersebut masuk ke dalam rekening dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Baca juga :
Kepala Desa Agar Bijak Mengelola Dana Desa

Selanjutnya, Kasi B Elfan Apturedi menyampaikan materinya tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Dalam paparannya, Elfan juga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam mengelola dana desa.
“Kepala Desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka dana desa yang di alokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah,” katanya.