urainews.com // Medan. Pidana Mati Pengedar Narkoba Diharap Memberi Efek Jera.
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, SH,MH, menyatakan tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba.
” Dengan tuntutan pidana mati kita harapkan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan kejahatan narkoba dengan berbagai modus, ” ujar Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).
Baca juga :
Selanjutnya Yos memaparkan, sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.
“Jaksa Penuntut Umum melakukan Tuntutan mati berasal dari Kejari Medan 8 terdakwa, Kejari Asahan 7 terdakwa dan Kejari Tanjung Balai sebanyak 4 terdakwa. Sementara Kejari Langkat, Kejari Belawan dan Kejari Binjai masing 1 terdakwa. Sehingga total keseluruhan 22 terdakwa,” papar Yos A Tarigan.
Sementara sepanjang tahun 2023 yang lalu, Kejatisu menuntut pidana mati kepada 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba).
Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan narkoba adalah hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dengan beredarnya narkoba akan banyak manusia yang menjadi korban. Akan banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap dengan adanya tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar kedepannya tidak melakukan hal yang sama. (Hasudungan)