Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Covid-19 Dinkes Provsu

88
×

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Covid-19 Dinkes Provsu

Sebarkan artikel ini
Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Covid-19 Dinkes Provsu
Example 468x60

urainews.com // Medan. Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Covid-19 Dinkes Provsu.

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi

 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tahan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/04).

Example 300x600

Keduanya disangka melakukan Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) TA 2020.

Tersangka yang di tahan adalah dr.AMH, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara selaku Pengguna Anggaran dan RMN selaku rekanan. Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH di dampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting. Turut mendampingi Kasi Penkum Yos Tarigan serta Kasi dan Tim Pidsus.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak telah di mintai keterangan sehingga kasus tersebut di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Idianto.

Baca juga : Kejatisu Periksa 4 ASN Hari Ini Besok 4

Lebih lanjut Kajati Sumut menyatakan guna efektifitas proses penyidikan dengan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana di atur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka di tahan di tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” paparnya.

Kronologi Perkara

Tahun 2020, telah ada pengadaan APD dengan kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). Salah satu proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di tandatangani oleh tersangka dr. AMH.

Penyusunan RAB di duga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, RAB tersebut di duga di berikan kepada tersangka RMN selaku rekanan. Akibatnya, harga penawaran RMN tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

” Selain terjadi mark up, ada juga indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB. Pelaksanaannya tidak seduai ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” tambah Idianto.

Adapun jenis barang dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara berdasarkan perhitungan tim audit forensik bersertifikat sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

http://siaganews.com

” Para tersangka di sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ” jelasnya.

Kemudian, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya menutup keterangannya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *