urainews.com // Medan. Lima Tepat Dapat Hindarkan Resiko Korupsi Dana Desa.
Lima Tepat Dibutuhkan Dalam Pengelolaan Aset Desa
Kepala Kejatisu, Idianto, SH,MH diwakili Kasi B Elfan Apturedi, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH melaksanakan program Jaksa Garda Desa.
Program Jaga Desa ini dllaksanakan secara virtual dlikuti Camat Sibolangit beserta jajaran serta 30 kepala desa se-Kecamatan Sibolangit. Topik zoom meeting kali ini adalah ‘Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, Senin (22/4/2024).
Yos A Tarigan sebagai host membuka zoom meeting dengan mengajak Kepala Desa agar menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dhadapi dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga :
- JAM Pidmil Kejatisu Bangun Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas
- Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Covid-19 Dinkes Provsu
“Saya mengajak seluruh kepala desa menyampaikan kendala yang dhadapi di desa masing-masing. Forum ini di harapkan akan berlanjut dan lebih efektif,” kata Yos A Tarigan.
Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa untuk mengelola aset desa agar terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan perlu Lima Tepat (5 T), yaitu : Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Guna, Tepat Waktu, dan Tepat Administrasi.
“Menjual aset negara tanpa melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian negara dapat terkena UU korupsi. Aset ada yang bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak seperti kendaraan baik roda dua maupun empat,” paparnya.