Merasa tidak melakukan, NH tidak menghiraukan. Tiba -tiba kemarin tanggal 20 April 2024 pagi berita terkait video tersebut langsung viral dan menimbulkan kegaduhan.
” Karena berita yang dterbitkan tidak benar (Hoax) maka, dalam somasi kami peringatkan kami akan membuat laporan polisi terhadap 8 (delapan ) Media online tersebut. Kami rencananya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP Kecuali jika Pemimpin Redaksi masing-masing media men-take down berita tersebut, ” jelas Dmas.
Kabar baiknya, lanjut Dimas, beberapa jam kemudian perusahaan media online yang menerima surat hak jawab dan somasi kami melakukan kordinasi kepada kami. Akhirnya berita hoax tersebut telah di hapus.
Sumber Berita Hoax Akan Dilaporkan
Terkait tindakan yang akan dlambil terhadap warga yang di duga menjadi sumber berita, NH dan Penasehat Hukumnya akan melapor ke Polisi.
” Kami juga akan melakukan upaya hukum (membuat laporan ke polisi) terhadap warga masyarakat yang telah mem viralkan berita tersebut. Tindakan ini kami ambil karena perbuatan warga tersebut telah menyerang kehormatan klien kami pada media sosial Facebook dan lain-lain, ” papar Dimas lebih lanjut.
Sebagai seorang penegak hukum, Dimas berharap kepada masyarakat jangan terlalu cepat percaya terhadap pemberian yang belum diketahui keberannya. Jangan mudah terpancing apalagi terprovokasi sebab semua tindakan ada konsekwensi hukumnya. (EMA)