urainews.com // Medan. Perkara Pokok Disidangkan, Prapid Ditolak.
Perkara Pokok Disidangkan, Hakim Tolak Prapid Tersangka
Hakim tunggal Yusafriharfi menolak upaya hukum Praperadilan oleh Tersangka Robby Messa Nura melalui tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/4/2024) lalu.
Upaya praperadilan yang dajukan Tersangka tersebut terdapat dalam pasal 1 butir 10 jo pasal 77 s/d pasal 83 dan Pasal 95 s/d pasal 97 dan pasal 1 butir 16 jo pasal 38 s/d 46 dan pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Dalam pertimbangan hukum putusannya, Hakim Yusafrihardi, menolak permohonan praperadilan tersebut karena berkas perkara pokok sudah di limpahkan dan di sdangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Iya Bang Tadi sudah di putus sekitar jam 3. Permohonan prapidnya gugur karena perkara pokok sudah di sidangkan,” kata mantan Ketua PN Tebing Tinggi tersebut.
Roby Messa Nura sebagai rekanan merupakan salah satu dari 2 orang yang dtetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid 19 di Dlnas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020 yang lalu.
Baca juga : Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Covid-19 Dinkes Provsu
Dalam perkarà prapid tersebut, Jaksa Agung cq Kajati Sumut merupakan termohon prapid. Tersangka mengajukan praperadilan atas penetapan drinya sebagai tersangka tertanggal 13 Maret 2024 dan tindakan penahanan. Ia melalui kuasa hukumnya menilai tindakan penyidik Kejatisu tidak sesuai dengan hukum acara pidana (KUHPIdana).