urainews.com // Langkat. Lulus Seleksi PPPK 2023, April Harus Terima SK.
Aksi Damai Guru Honor Lulus Seleksi PPPK Tuntut SK
Belum lama ini ratusan guru honorer yang lulus seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Langkat mengadakan unjuk rasa damai di Stabat. Setelah mengikuti seleksi tahun 2023 yang lalu kemudian mereka dlnyatakan lulus seleksi.
Menjadi tanda tanya besar bagi mereka adalah sampai bulan Maret 2024 yang lalu mereka belum juga mendapat SK pengangkatan dan belum ada Nomor Induk Pegawainya.
Oleh karena para peserta yang sudah dlnyatakan lulus seleksi tersebut mengadakan aksi damai dan ketemu PJ Bupati Langkat. Dalam aksi damai tersebut, peserta menyampaikan aspirasi meminta percepatan pemberian NIP dan SK mereka.
Pelaksanaan aksi damai ini menyedot perhatian dan animo masyarakat Stabat khususnya dan Kabupaten Langkat pada umumnya. Salah satunya adalah dari Mas’ud.SH.MH, alias Dimas seorang Advokat dan praktisi hukum di Stabat. Jumat, (05/4) lalu.
Baca juga : Guru Honorer Dua Kali Demo, Di duga PJ Bupati Langkat Kabur
Mas’ud.SH.MH. memberikan pendapat hukum atas mekanisme penerimaan PPPK tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pasal 29 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mengatur setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus akan di angkat sebagai calon PPPK.
Ketentuan tersebut dtuangkan dalam keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang di sampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Tenggang waktu penerbitan nomor induk PPPK selambat-lambatnya 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.