Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Bupati Dairi Respon 8 Perangkat Desa yang Mendapat SP

217
×

Bupati Dairi Respon 8 Perangkat Desa yang Mendapat SP

Sebarkan artikel ini
Bupati Dairi Respon 8 Perangkat Desa yang Mendapat SP
Bupati Dairi Respon 8 Perangkat Desa yang Mendapat SP. (Foto : FS)
Example 468x60

URAINERWS.COM // DAIRI.Bupati Dairi Respon 8 Perangkat Desa yang Mendapat SP.

Bupati Dairi respon cepat pemberitaan tentang 8 orang perangkat Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu yang telah menerima Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa Marsana Simamora.

Example 300x600

Hal ini dsampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau, Rabu (27/3/2024).

“Agar tidak ada keresahan di masyarakat, Bapak Bupati sudah instruksikan kami untuk menjadi mediator dalam permasalahan. Sudah kami tindaklanjuti melalui mediasi sebanyak dua kali. Pesan dari Bapak Bupati agar Pemkab Dairi melalui Dinas PMD hadir dalam penyelesaiannya sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.

Baca juga :  Upaya Bupati Dairi Kembali Di apresiasi Kementerian Pertanian

Disampaikan Simon, pemberian SP oleh Kepala Desa Kuta Tengah disebabkan adanya anggapan bahwa kedelapan perangkat desa tidak menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik sehingga meresahkan masyarakat tertentu.

Sebelumnya, kata Simon Tonny, Kepala Desa Kuta Tengah juga telah memberikan surat tembusan kepada Camat Siempat Nempu Hulu Koko Angkat. Atas dasar tersebut, pihak kecamatan juga telah beberapa kali melakukan mediasi antara Kepala Desa Kuta Tengah dan perangkatnya.

“Hari ini kita juga akan lakukan pertemuan kembali di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Oleh Bapak Bupati, kami di tugaskan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

http://kincirnews.com

Nantinya, lanjut Simon Tonny, mediasi akan dllakukan berasaskan Peraturan Daaerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang sudah di ubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2019, dan dldukung Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Kita akan klarifikasi apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada. Sehingga kita dapat memberikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun. Atas kejadian ini, Pak Bupati kembali menegaskan agar kepala desa, PNS, dan aparat desa harus bekerja profesional dalam melakanakan tugas dan melayani masyarakat, artinya tunduk pada peraturan/ketentuan dan standar praktik pada profesi masing-masing, cakap dalam melaksanakan tugas, memliki pengetahuan tentang pekerjaan dan tugas yang di emban” katanya. (Fs)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *