Menurutnya, terkait adanya uang pelicin dari 3 Kadis di jajaran Pemkab Tapteng sebesar Rp 1,5 miliar tidak benar. Butuh kepercayaan kepada penegak hukum untuk mengungkap dugaan korupsi ini.
“Untuk masalah uang pelicin tidak lah seperti itu. Untuk proses penegakan hukum haruslah kita percayakan dengan positif ke aparat penegak hukum,” ujarnya mengakhiri pernyataannya.
Akibat minimnya keyakinan pegiat anti korupsi Tapteng terkait langkah Idianto, mereka berharap Kejagung RI mengambil alih kasus ini.
” Kami meminta kepada Jaksa Agung, agar segera mengambil alih Kasus penyalahgunaan BOK dan Jaspel di Tapteng demi tegaknya hukum dan terlaksananya pemberantasan korupsi di Tapteng,” ujar Akun FB Annisa Tarihoran.
FMK : Akan Mengajukan Praperadilan Kalau Penangan Dugaan Korupsi Ini Mandek
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis, Johannes Lumban Gaol, SH menyatakan akan memberikan perhatian khusus atas kasus di Tapteng ini. Bersama Koordinator Pelaksana FMK, Parlindungan ST, Korwil FMK Sumatera, Drs Jonny Marbun dan Sekwil Emmar Pasaribu, AMd, Ia menyatakan hal tersebut di Medan, Minggu (31/12).
“FMK sebagai salah satu organisasi anti korupsi akan memberikan perhatian khusus terhadap masalah di Tapteng ini. Kita harus melawan adanya indikasi penanganan dugaan korupsi akan mandek, ” ujar Jo.
Selanjutnya, Korwil FMK Sumut, Jonny Marbun, mengatakan dalam waktu dekat FMK akan turun ke Tapteng untuk melakukan investigasi. ” Kita akan komunikasi dengan rekan juang di Tapteng. Oleh karena itu, Bila perlu kita akan adakan aksi demo di Kejatisu untuk memastikan penanganan dugaaan korupsi ini berjalan terus, ” ujar Jonny.
Langkah akhir yang akan FMK lakukan apabila pengungkapan dugaan korupsi BOK dan Jaspel Tapteng ini berhenti, FMK akan mengajukan Praperadilan.
“Selanjunya, FMK akan mengumpulkan bahan-bahan dalam upaya melakukan gugatan Praperadilan apabila Kejatisu menghentikan kadus ini, ” ujar Jo seraya menyemangati rekan-rekan anti korupsi Tapteng. (Red)