Akan tetapi pelaksanaannya, semua item di jadikan satu. Lalu untuk kepentingan laporan dengan dokumentasi, supaya ada perbedaan maka per item nakesnya berganti baju. Kemudian hasilnya di buat laporan peritem dengan hari yang berbeda.
Lemahnya Penerapan Keterbukaan Informasi Publik
Puskesmas Gebang menerima dana BOK dan JKN yang sangat fantastis. Per tahun Puskesmas Gebang mendapat masing-masing Rp 700,000,000,-. Kepala Puskesmas (kapus) menerima langsung dana ini melalui transfer ke rekening.
Pungli diduga terjadi dengan menyetor 10 persen sampai dengan 30 persen setiap pencairan langsung disetor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Anggaran BOK dan JKN yang bernilai miliaran setiap tahun di kelola kepala puskesmas dduga bisa menjadi ajang korupsi berjamaah. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya kontrol sosial dari publik oleh karena susahnya akses informasi.
Instrumen keterbukaan informasi publik tidak ada di Pemerintah Kabupaten Langkat khusunya Dinas Kesehatan. Sehingga dapat di simpulkan penerapan UURI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ada dllaksanakan.
Minimnya pemahaman publik akan hal ini menjadikan oknum-oknum petinggi di Dinas Kesehatan Langkat menjadi membabi buta mengeruk dana BOK dan JKN. Padahal seharusnya dana tersebut di gunakan untuk kesehatan dan keselamatan jiwa warga yang memerlukan obat cepat, tepat dan berkualitas.