uinews.com // Langkat. Wanita Dalam Vidio Kades Selingkuh : Itu Hoax.
Berita video mesra Kades Serapuh Asli dengan wanita berinisial NR warga Desa Serapuh Asli merayakan ulang tahun beredar satu minggu. Ahirnya kebenarannya terjawab dengan munculnya NR memberikan klarifikasi.
Jawaban tentang adanya hubungan khusus antara NH dengan NR, dibantah NR kepada wartawan di kediamannya saat ini di Kota Siantar. Minggu ( 28/04 ).
“Saya mengetahui berita yang mengatakan saya selingkuh dengan NH dari berita di media sosial, ” kata NR.
Baginya, terasa aneh jika orang lain (warga) lebih mengetahui tentang hidupnya daripada dirinya sendiri.
NR tinggal di kontrakan sendirian karena sudah pisah dengan suaminya. Setelah pisah NR memutuskan merantau dan bekerja mencari nafkah di Kota Siantar.
Terkait berita yang viral, tanggal 22 April 2024 lalu, wanita ini membuat surat pernyataan membantah semua isu yang beredar luas.
Isi surat pernyataan tersebut antara lain pertama, NR mengenal NH selaku kepala desa Serapuh Asli dan tidak ada hubungan khusus sebagai kekasih ataupun sebagai istri siri.
Baca juga :
Kades NH Klarifikasi Berita Video Mesra Viral
Kemudian kedua, NR pada bulan Juli 2023 telah bercerai secara syariat Islam dan ia telah pernah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Stabat.
Selaniutnya, ketiga, terkait berita yang beredar luas di tengah -tengah masyarakat yang mengatakan saya telah melakukan Perselingkuhan dengan NH, adalah tidak benar. Sehingga ia menyatakan bahwa berita tersebut adalah fitnah atau Hoax.
Sementara Kuasa Hukum NH, Mas’ud.SH.MH, menyatakan telah mengetahui siapa aktor yang memainkan berita terkait video ulang tahun yang viral itu.
” Kami telah mengusut asal usul video. Siapa yang merekam, siapa yang mengedit dan siapa yang menyebar luaskan video nama- namanya sudah kami ketahui. Insyaallah hari Selasa kami akan membuat pengaduan ke polres Langkat, ” ujar Dimas.
Selain itu, Dimas, sang Advokat flamboyan ini, berharap kepada masyarakat desa Serapuh Asli agar dapat menahan diri jangan mudah terprovokasi. Jangan mudah terhasut untui melakukan tindakan anarkis dan melanggar aturan hukum.
” Percaya pada proses hukum yang menyelesaikan permasalahan ini, ” ujar Dimas mengakhiri keterangannya. (EMA)