Lebih lanjut Elfan menyampaikan bahwa isu strategis dana desa adalah berkaitan erat dengan masalah kompetensi dan latar belakang kepala desa. Regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter SDM dan SDA desa di seluruh Indonesia. Serta kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi dan mendorong inovasi di desa.
“Ke depan, butuh kolaborasi dan komunikasi antara kepala desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah,” tandasnya.
Tanya Jawab dan Kesinambungan Program Jaga Desa.
Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa menyampaikan beberapa permasalahan yang ada di lapangan. Salah satu antaranya terkait regulasi. Mereka meminta kepada aparat penegak hukum dari Jaksa Kejati Sumut agar menuntun dan mengawal mereka dalam menjalankan program pemanfaatan dana desa.
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa program Jaga Desa yang di gelar secara daring akan berlanjut dan menjadi salah satu sarana bagi para kepala desa dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan.
“Program Jaga Desa yang di gelar secara daring ini selain efisien, efektif dan lebih mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (Red)