Kronologis Perkara
Sebelumnya media ini memberitakan, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provsu Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura sebagai tersangka perkara korupsi.
Penetapan keduanya sebagai tersangka pada kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Dlri (APD) TA 2020 pada DlNKES PROVSU.
SKeduanya di sangka melakukan Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD TA 2020.
Tahun 2020, telah ada pengadaan APD dengan kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). Salah satu proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di tandatangani oleh tersangka dr. AMH.
Penyusunan RAB di duga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, RAB tersebut di duga di berikan kepada tersangka RMN selaku rekanan. Akibatnya, harga penawaran RMN tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
” Selain terjadi mark up, ada juga indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB. Pelaksanaannya tidak seduai ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” tambah Idianto.
Contohnya jenis barang dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Akibatnya, kerugian negara berdasarkan perhitungan tim audit forensik bersertifikat sebesar Rp. 24.007.295.676,80. (Red)