Selanjutnya, pada tanggal 08 Januari 2024, FMK kembali melayangkan surat dengan nomor 002/SP-IP/FMK-Keb/PD-KL/I/S23. Surat kepada Pimpinan PPID Pembantu tersebut di terima pihak BPKPAD Langkat pada tanggal 09 Januari 2024.
” Kira sangat menyayangkan respon BPKPAD ini. Apakah mereka tidak memahami hak konstitusional kami dan kewajiban konstitusional mereka ?” ujar Robby.
Baca juga : http://siaganews.com
Selanjutnya, papar Robby, kita tinggal menunggu waktu sesuai amanat UU KIP. FMK akan ajukan gugatan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
” Seharusnya, UU secara limitatif telah mengatur pemberian informasi publik. Yang kami mohonkan tidak termasuk pengecualian. Mungkin Kaban Iskandar kebal hukum, ” ujarnya.
DPP FMK Dukung Penuh
Sementara itu, Sekjen FMK Alimuda S via WA menyatakan mendukung penuh tindakan DPD FMK Langkat. Kemudian, demi penegakan hukum DPP FMK akan memberikan bantuan penasehat hukum lembaga.
” Kami suport penuh. FMK punya tim Penasehat Hukum di Medan. Mereka akan mendampingi pengurus daerah nantinya. Bila perlu, kita sarankan DPD Langkat mengadakan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Langkat dan selanjutnya mengajukan RDP ke DPRD, ” ujar Alimuda.
Sehubungan dengan itu, untuk konfirmasi perimbangan berita, urainews.com mencoba menghubungi Kaban BPKPAD Langkat, Iskandarsyah, via WA pada nomor 0823-6XX8-4XXX hari Selasa (16/01) sekira pukul 12.44. Namun sampai berita naik tayang belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.