Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti pengoperasian tambang Bitcoin ilegal tersebut.
“Tindak Pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana bunyi dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana,” tegas Kapolda.(Red)
