Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kadis DP3AP2KB Jamin Dairi Untuk Kabupaten Layak Anak

82
×

Kadis DP3AP2KB Jamin Dairi Untuk Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Kadis DP3AP2KB Jamin Dairi Untuk Kabupaten Layak Anak
Example 468x60

URAINEWS. COM // DAIRI. Kadis DP3AP2KB Jamin Dairi Untuk Kabupaten Layak Anak

Example 300x600

Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia Layak Anak.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal Simarmata dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Rabu (29/5/2024), bertempat di Ruang Pertemuan One’s Hotel Sidikalang.

Dsampaikan Kadis DP3AP2KB Ruspal, KLA memiliki sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dlakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.

“Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan mengarahkan, menggerakkan dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien,” ucapnya.

Baca juga : 

Adapun Evaluasi KLA, ucap Ruspal, merupakan proses peninjauan implementasi indikator Kabupaten/Kota Layak Anak untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan tujuan KLA.

“Untuk menuju KLA, Kabupaten Dairi telah membentuk gugus tugas yang merupakan lembaga koordinatif. Tugasnya yaitu mengkoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dalam prosesnya, KLA memiliki variabel yang dpilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap terhadap upaya perwujudan KLA” ucapnya.

http://alogonews.com

Selanjutnya, Ruspal menyampaikan KLA memiliki 24 indikator substantif hak anak dan kelembagan yang di kelompokkan dalam tujuh klaster KLA. Antara lain; kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan altenatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus, serta penyelenggaraan kabupaten layak anak di kecamatan dan desa/kelurahan. (Fs)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *