” Sangat di sayangkan apabila pihak Polres Langkat dan Kejari Langkat menunggu ada laporan tentang pungli ini. Sudah selayaknya pihak APH jemput bola dengan memeriksa oknum nakes di Pusiesmas Gebang, ” ujar Johannes.
Menurutnya, Pungli sebagai bagian dari tindak pidana korupsi bukanlah merupakan delik aduan. Sehingga APH bisa melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pungli ini.
” Korupsi bukan merupakan delik aduan. Sehingga APH tidak perlu menunggu ada pengaduan. APH harus pro aktif memberantas korupsi, ” ujar Johannes.
Baca juga : http://alogonews.com
Senada dengan itu, peneliti ARAK lainnya, Irena Sinaga, SS, SH, M.Hum menyatakan aturan hukum tentang tindak pidana pungli ini sudah jelas. Dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pida Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 ada di atur tentang kejahatan korupsi oleh PNS pada Pasal 12 huruf 2.
” Para pelaku pungli dapat di jerat Pasal 12 huruf e UU anti korupsi. Secara khusus ada jeratan bagi PNS yang melakukan pungli, ” ujar Iren.
Menurutnya, pungli biasanya terjadi karena sistem dan rendahnya moral pejabat. Sehingga korupsi bisa terjadi dengan leluasa. Oleh karenanya memang APH harus bertindak Pro Aktif.