Menurutnya, kalau dugaan ini benar terjadi, oknum-oknum yang terlibat di Dinas Kesehatan Langkat sudah bisa di kategorikan manusia yang tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi.
Perlu Ada Keterbukaan Informasi
Selanjutnya, Berthon Siregar, ST, SH., peneliti ARAK lainnya menyatakan korupsi dengan modus pungli dana BOK dan JKN ini sering terjadi. Hal ini di mungkinkan, masyarakat secara individu maupun kelompok berbentu LSM atau perkumpulan kuran d iberi ruang untuk melakukan kontrol.
” Masyarakat tidak di beri ruang untuk melakukan kontrol. Penyebabnya masih kurangnya transparansi anggaran dari Penerintah Kabupaten Langkat khususnya Dinas Ksehatan, ” papar Berthon.
Menurutnya, kurangnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Langkat bukan lagi jadi rahasia. Banyak masyarakat secara individu atau badan hukum yang tidak dlayani ketika mengajukan permohonan publik.
” Selanjutnya rencana kita, ARAK akan memberi plakat berisikan Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai penerima Plakat Nominasi Pemerintah dengan keterbukaan informasi terburuk di Sumatera Utara, ” jelas Berthon lagi.
ARAK : Bukan Delik Aduan, APH Harus Pro Aktif
Sementara Johannes LG, peneliti Penegakan Hukum ARAK akan sangat menyayangkan apabila isu ini menguap begitu saja. Menurutnya, APH seharusnya dapat mendalami adanya dugaan pungli berjamaah ini.