urainews.com // Deli Serdang. Kebal Hukum, Pencemaran PT Gunung Sari Tidak Tersentuh.
Bertahun-tahun sudah limbah pabrik PT Gunung Sari mencemari lingkungan pemukiman warga di sekitar lokasi pabrik. Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terdampak akibat pencemaran ini sudah merasa resah. Selasa 23 April 2024.
Limbah pabrik yang dduga tanpa proses pemurnian sengaja dlbuang ke aliran Got Masyarakat. Hal ini nampak jelas dengan adanya jejak limbah yang nampak jelas menempel di dinding got.
Mirisnya, walau sudah bertahun-tahun aktivitas pembuangan limbah ini dan banyak keluhan warga namun tidak ada tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.
Jangankan menyelesaikan, tindakan berupa teguran kerasdari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang nyaris tidak pernah terdengar kabarnya. Seakan-akan pabrik tersebut kebal hukum. Padahal masyarakat yang terdampak limbah ingin perusahaan yang membuang limbah tersebut dicabut izin operasionalnya.
Baca juga :
Salah seorang warga yang enggan dsebut namanya meminta pertanggungjawaban dan kepedulian Kepala DLH Kabupaten Deli Serdang. Ia meminta Dinas LHK untuk turun langsung ke desa Purwodadi, melihat langsung dampak apa yang terjadi kepada masyarakat.
Miris sekali perusahaan sebesar itu melanggar aturan mekanisme pengolahan limbah atau dari dinas lingkungan hidup, pihak perusahaan membuang limbah tersebut pada saat hujan atau di malam hari, agar tidak terlihat oleh masyarakat.
Sepandai-pandai nya perusahaan menutupi keburukannya tetap akan meninggalkan bekas, nampak sisa limbah tersebut menempel di dinding got/saluran parit, tutur masyarakat.
Dari pantauan awak media di lapangan nampak jelas sisa pembuangan limbah ke aliran Got, itu terlihat jelas dan senada d isampaikan salah satu warga yang mengatakan bahwa perusahaan sewenang-wenang membuang limbah tersebut.
“Kami berharap agar intansi terkait turun kelapangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai dampak nya terlalu besar kepada masyarakat” ujarnya.
Saat di Konfirmasi Awak Media, Pihak Perusahaan berupaya mengiring Opini Terkait Temuan Limbah Di dalam Parit, Awak Media Tidak Dibolehkan Meliput Aktivitas Pengolahan Limbah Dan HP Media Harus Ditinggalkan Di Pos Security,Kalau Tidak Meninggalkan HP di Pos Security Tidak Dibolehkan meliput Aktivitas Perusahaan.
Melalui Sambungan Whatsapp Kabid LKH Provinsi Akan Meneruskan Temuan Ini Kepada Kabid LKH Deli Serdang” Terima kasih atas informasinya, saya Akan Meneruskan ini kepada Kabid humas LKH Deli Serdang. (Red/iren)