Selanjutnya untuk mendapatkan SK dan NIP pelamar yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana di atur dalam Pasal 30 PP 49 Tahun 2018. Kemudian pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 pasal 30 mengatur terkait pengangkatan PPPK dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK. PPK dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.
Mengacu pada aturan tersebut, seharusnya SK PPPK hasil Seleksi Tahun 2023 di Langkat sudah harus keluar bulan April 2024. Jika hak tersebut di abaikan dan menimbulkan kerugian maka korbannya dapat menempuh upaya hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan
Dlmas menjelaskan ia mengikuti perkembangan kasus indikasi kecurangan dalam proses PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023. Hingga saat ini kasus tersebut masih di tangani oleh penyidik DlRKRIMSUS Poldasu. Dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka. Sementara secara administrasi masih dalam proses gugatan pada PTUN Medan.
Untuk itu semua pihak harus mentaati proses hukum tersebut. Asas praduga tak bersalah harus di kedepankan dalam penanganan perkara ini. Dengan asas ini setiap orang wajib di anggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya kesalahan itu.
” KUHAP memberikan ketentuan terkait asas praduga tak bersalah sebagaimana dmuat dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c. Adapun bunyinya adalah Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap” papar Dimas.
Dalam peristiwa ini, Dlmas juga merasa prihatin terhadap dua pihak yang menjadi korban atas perbuatan oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan. (EMMA)