Tanggapan perwakilan Dinas PMD yang hadir menyatakan bisa dilakukan proses PAW (pengganti antar waktu) kepala desa. Mekanismenya di usulkan oleh masyarakat ke BPD. Calon kepala desa harus lebih dari 2 orang untuk di pilih dengan sumber dana dari APBDesa.
Anggota Komisi A Dedi, meminta Dinas PMD dapat mendukung dan membantu administrasi proses PAW Kepala Desa Telaga Said sesuai regulasi yang ada.
Sandrak Herman Manurung yang memimpin RDP, meminta agar Dinas PMD mengakomodir proses PAW Kepala Desa Telaga Said.
Dari segi hukum meminta Bagian Hukum memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang ada.
Baca juga : http://buserpos.com
Sandrak juga meminta kepada BPD Telaga Said agar dalam proses PAW kepala desa menjadi definitif agar berjalan dengan aman dan kondusif.
Hadir juga dalam RDP itu Ketua Komisi A Bahri dan Anggota Komisi A, Surialam, Ahmad Senang dan Salam Sembiring.