Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku DHS Alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban. Ia menjangkau HP milik korban yang berada tepat di samping korban yang sedang tertidur pukul 03.00 Wib.
“Pelaku sempat memindahkan kartu milik korban ke HP Android miliknya. Hal itu karena pelaku tidak tahu cara membuka sandi Hp milik Korban. Kemudian pelaku menghubungi keluarga Korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 1 Juta. Nantinya HP Iphone milik Korban akan di kembalikan ke halaman rumah korban,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk pengiriman uang tebusan tersebut, Pelaku meminjam Nomor Rekening BRI milik kawannya, yakni DS. Ketika keluarga Korban mengirimkan uang tebusan dketahui pemilik Rekening adalah istri DS.
“Saat penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminjam nomor rekeningnya dengan alasan untuk kepentingan sesuatu. Karena kawan DS memberikan Nomor Rekening istrinya ” jelas AKP Arlin.
Baca juga : http://buserpos.com
Petugas berhasil menangkap pelaku DHS di Jalan Padangsidempuan Kel. Lubuk Tukko Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah pada Senin (24/6/2024) sekitar Pukul 11.00 Wib.
Pelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban (Sri) dsembunyikan di kamar mandi rumahnya di Aek Tolang Pandan. Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.