“ Selain memeriksa kapus, Bendahara puskesmas juga dan mengakuinya,” jelas Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng mengatakan hasil pemeriksaan dugaan pengutipan biaya BOK dan Jaspel untuk keperluan dana Taktis Dinas Kesehatan Tapteng.
“Kadis N memerintahkan Bendahara Dinas melakukan pengutipan kepada Bendahara Puskesmas,” kata Sugeng menambahkan
Sugeng menyatakan pencopotan N merupakan tindakan yang tepat. Hasil pemeriksaan menyatakan N memerintahkan kepala puskesmas memotong biaya BOK,” ungkap Sugeng.
Hal tersebut merupakan kewenangan yang melekat pada seorang Pj Bupati sesuai UU.
Pencopotan N itu bedasarkan PP 94 Tahun 2021 jo pelaksanaan teknis peraturan kepegawaian no 6 Tahun 2002.